DPN BRINUS Dukung Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Jakarta ,10/3/2026 - Dewan Pimpinan Nasional Brigade Nusantara (DPN BRINUS) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Ketua Umum DPN BRINUS, Endri HvPermana mengatakan aturan tersebut merupakan langkah positif pemerintah untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital, khususnya kecanduan gadget dan media sosial. Karena menurut saya peraturan menteri tersebut merupakan kebijakan yang baik untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya digital,” ujar Endri H Permana saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (9/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Endri didampingi Pimpinan Generasi Muda BRINUS (BRITARA Brigade Taruna Nusantara), Wahyu Syakhala S.STP.MM dan Ricky Alfahrezy.

BRIGADE NUSANTARA sebagai organisasi kemasyarakatan berharap implementasi aturan tersebut dapat berjalan dengan baik dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk orang tua, lembaga pendidikan, serta masyarakat luas. Menyoroti fenomena meningkatnya anak-anak di bawah umur yang mengalami kecanduan gadget dan media sosial, yang berpotensi berdampak pada kesehatan mental, perilaku, serta perkembangan sosial mereka. “Sekarang ini kita melihat banyak anak-anak yang sudah sangat tergantung pada gadget. Jika tidak diatur sejak dini, hal ini bisa berdampak buruk terhadap perkembangan karakter dan masa depan generasi muda,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Peraturan tersebut memuat pembatasan penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun, termasuk media sosial. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tahapan implementasi kebijakan yang akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DPN BRINUS berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia serta mendorong penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab. (red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Majelis Zikir Thoriqoh Sadzaliyah Nurul Huda Halim Jakarta hadiri Halal Bihalal Wisata Religi Matangaji - Cirebon

KETUM BRINUS pimpin Rapat Pleno Konsolidasi Pengurusan BRITARI (Brigade Tiara Indonesia) Tahun 2025-2030

Brigade Nusantara (BRINUS) adakan Rapat Pleno Pengurus DPN BRINUS 2026-2031 Jelang Agenda RAKERNAS BRINUS